Mengenai Saya

Foto saya
Pangkalan Balai, Palembang, Indonesia

Desa Siaga Durian Daun

Selasa, 29 Maret 2011

Indonesia Tak Larang Impor Makanan dari Jepang


Indonesia Tak Larang Impor Makanan dari Jepang

Bayam yang dipanen dari provinsi Kanagawa, Jepang. AP/Kyodo News
TEMPO InteraktifJakarta - Pemerintah tidak akan melarang masuknya makanan impor dari Jepang. Namun, Indonesia mensyaratkan makanan yang diimpor dari Jepang harus disertai sertifikat bebas radiasi dari otoritas di Jepang.
 "Jangan bereaksi berlebihan, yang rasional saja, yang tidak aman tidak dipakai, yang aman ya kita pakai," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dalam jumpa pers usai Rapat Kabinet di Kantor Presiden, Kamis 24 Maret 2011.

Sebelumnya, negara tetangga Australia sudah menerapkan larangan impor makanan dari Jepang sebagai langkah pencegahan terhadap bahaya radiasi nuklir. Langkah Pemerintah Australia itu menyusul Amerika Serikat dan Singapura yang sudah lebih dulu melarang masuknya makanan dari Jepang.
 Badan Keamanan Makanan Australia mengatakan otoritas karantina telah memerintahkan penghentian impor seluruh makanan yang berasal dari wilayah Fukushima, Gunma, Ibaraki dan Tochigi di Jepang, yang merupakan daerah-daerah yang terdeteksi telah terpapar radiasi. 

Jenis makanan yang dilarang itu antara lain rumput laut dan ikan yang sebelumnya diimpor dalam jumlah kecil. Demikian pula produk susu dan produk segar lainnya kendati sebelumnya Australia tidak mengimpornya.

Menurut Endang, pemerintah hanya akan membatasi masuknya makanan asalkan ada sertifikat lolos radiasi radioaktif. "Kita tidak akan sejauh itu (melarang)," katanya. Ia memastikan makanan olahan yang dikirim setelah tanggal 11 Maret 2011 merupakan makanan yang sudah terkontaminasi dengan radiasi. Namun makanan tersebut kini sudah tidak ada.
 Berdasarkan data pengapalan, makanan olahan Jepang yang beredar di pasaran Indonesia merupakan kiriman 9 Maret 2011 dan tiba di Indonesia pada 18 Maret 2011. "Jika setelah itu, harus dilengkapi sertifikat bebas radiasi," ujarnya.

Sedangkan untuk makanan segar, Endang mengatakan akan menyerahkannya kepada Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menyeleksi makanan yang masuk ke Indonesia. "Yang terlanjur masuk setelah 11 Maret akan masuk karantina dan cek sampel oleh BATAN," kata dia.
Makanan Jepang yang masuk ke Indonesia seperti roti, mie, bihun, saus, kembang gula, bumbu, kue, makanan kecil, kecap dan bahan tambahan pangan. Jika sudah disertai sertifikat dari otoritas Jepang, maka Pemerintah Indonesia tidak akan memeriksa lagi makanan tersebut.
 Pemerintah, kata Endang, percaya dengan jaminan penerbitan sertifikat bebas radiasi dari otoritas Jepang. Otoritas di Jepang setara dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan di Indonesia dan telah diakui secara Internasional. "Jika kita keluarkan sertifikat tidak dicek lagi di negara lain, demikian juga di kita. Kita hormati negara lain," ujarnya.

Pemerintah juga tidak membuat aturan baru mengenai sertifikasi bebas radiasi, karena sudah ada Peraturan Menteri Kesehatan yang terbit pada tahun 1987 saat mengantisipasi masuknya makanan paska bencana nuklir di Chernobyl. Aturan tersebut dikeluarkan untuk membatasi masuknya makanan dari Eropa Timur. "Kita hanya tambahkan saja untuk Jepang juga bahannya tidak hanya Cesium tapi juga Iodium," ujarnya.

EKO ARI WIBOWO 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar