Mengenai Saya

Foto saya
Pangkalan Balai, Palembang, Indonesia

Desa Siaga Durian Daun

Minggu, 09 Januari 2011

Kesehatan Lingkungan


Kesehatan LingkunganPDFPrintE-mail

Untuk menilai keadaan lingkungan dan upaya yang dilakukan untuk menciptakan lingkungan sehat telah dipilih empat indikator, yaitu persentase keluarga yang memiliki akses air bersih, presentase rumah sehat, keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar, Tempat Umum dan Pengolahan Makanan (TUPM) .

Beberapa upaya untuk memperkecil resiko turunnya kualitas lingkungan telah dilaksanakan oleh berbagai instansi terkait seperti pembangunan sarana sanitasi dasar, pemantauan dan penataan lingkungan, pengukuran dan pengendalian kualitas lingkungan.

Pembangunan sarana sanitasi dasar bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan masalah kesehatan meliputi penyediaan air bersih, jamban sehat, perumahan sehat yang biasanya ditangani secara lintas sektor. Sedangkan dijajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kegiatan yang dilaksanakan meliputi pemantauan kualitas air minum, pemantauan sanitasi rumah sakit, pembinaan dan pemantauan sanitasi tempat-tempat umum (Hotel, Terminal), tempat pengolahan makanan, tempat pengolahan pestisida dan sebagainya.

Didalam memantau pelaksanaan program kesehatan lingkungan dapat dilihat beberapa indikator kesehatan lingkungan sebagai berikut:
  1. Penggunaan Air Bersih
  2. Rumah Sehat
    Bagi sebagian besar masyarakat, rumah merupakan tempat berkumpul bagi semua anggota keluarga dan menghabiskan sebagian besar waktunya, sehingga kondisi kesehatan perumahan dapat berperan sebagai media penularan penyakit diantara anggota keluarga atau tetangga sekitarnya.
  3. Keluarga Dengan Kepemilikan Sarana Sanitasi Dasar                                     Keluarga dengan kepemilikan sarana sanitasi dasar meliputi persediaan air bersih, kepemilikan jamban keluarga, tempat sampah dan pengelolaan air limbah keluarga keseluruhan hal tersebut sangat diperlukan didalam peningkatan kesehatan lingkungan.
  4. Tempat Pengolahan Makanan (TPM)                                                                         Upaya penyehatan makanan ditujukan untuk melindungi masyarakat dan konsumen terhadap penyakit-penyakit yang ditularkan melalui makanandan mencegah masyarakat dari keracunan makanan. Upaya tersebut meliputi orang yang menangani makanan,tempat pengolahan makanan dan proses pengolahan makanannya.

Selain kegiatan diatas, harus dilakukan Sosialisasi Peraturan Daerah no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Tempat Pengelolaan Makanan (TPM) tentangTata Cara Memperoleh Sertifikasi Kursus TPM , hak dan kewajiban TPM , sanksi yang berlaku bagi pelanggaran TPM serta perlindungan bagi masyarakat terhadap keamanan pangan. Kegiatan lainnya adalah melakukan koordinasi tentang keamanan pangan antar instansi terkait/terpadu yaitu dengan Dinas Perindustrian, Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Peternakan, Satpol PP dan PKK Kabupaten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar